Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan


Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Kab Batang

Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi pajak kabupaten/kota, kita ketahui, berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Menjadi Pajak Daerah efektif dimulai pada tanggal 1 Januari 2014. Hal tersebut diatur pada pasal 182 yang berbunyi MENKEU dan MENDAGRI mengatur tahapan persiapan pengalihan dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.
Pajak Kab Batang
“Untuk Kabupaten Batang, pengalihan ini akan kita laksanakan secara efektif mulai tahun 2013 ini.Kita sudah siap untuk mengelola PBB-P2. Kesiapan ini kita buktikan dengan telah disahkannya Perda tentang PBB P2 ini, serta kesiapan instrumen lainnya,” kata Wakil Bupati Batang Soetadi SH,MM saat acara Peresmian Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Menjadi Pajak Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 di Pendopo Kantor Bupati, Kamis 17 Januari 2013. source Grup Batang

0 komentar:

Posting Komentar